Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS

Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendesak agar 90 ribu honorer Satpol PP diangkat PNS. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

Sayangnya kata Joko, posisi Satpol PP selalu dikesampingkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kemendagri maupun KemenPAN-RB.

"Padahal aspek tersebut sangat kursial sebagai petugas Banpol PP yang menjalankan tugas Satpol PP," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan sesuai dengan ketentuan Permendagri 60 Tahun 2012 tentang kebutuhan Polisi Pamong Praja di provinsi/kota/kabupaten seharusnya jumlah yang dibutuhkan setiap daerah dihitung rata-rata 250 minimal sampai 450 personel. 

Kalau dikalikan jumlah 552 provinsi/kabupaten/kota dikalikan 450 personel, maka jumlah yang dibutuhkan adalah 248.400 personel seluruh indonesia. 

Sementara, dari jumlah Satpol PP yang ada saat ini sangat sedikit. Negara kekurangan Pol PP PNS sebanyak 242.916.

"Kami memohon kepada Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu jabatan Pol PP adalah PNS sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 dan Permendagri 60 Tahun 2012 tentang pedoman pemetaan kebutuhan Polisi Pamong Praja," jelasnya. 

 Joko menegaskan penghitungan kebutuhan Pol PP berbeda dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) jabatan lain," ucapnya.

Penghitungan kebutuhan Pol PP  di antaranya didasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk, Perda/Perkada, APBD, alokasi dana sampai kelurahan yang ada.

Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di seluruh Indonesia, FKBPPPN mendesak pemerintah mengangkat 90 ribu honorer jadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News