Dicoret, 51 Honorer K1 Protes
Selasa, 12 Februari 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA--Sebanyak 51 honorer kategori satu (K1) dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali meminta kejelasan statusnya. "Kami sudah melakukan klarifikasi ke BPKP. Alasan BPKP hingga kami TMK karena sistem penggajian terputus," kata Heru Dina, guru honorer K1 yang dinyatakan TMK saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Jakarta, Selasa (12/2).
Para honorer ini merasa diperlakukan tidak adil karena saat pengumuman pertama versi Badan Kepegawaian Negara (BKN), 388 honorer K1 (termasuk 51 honorer) dinyatakan memenuhi kriteria (MK).
Namun, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan quality assurance (QA), ke-51 orang tersebut malah dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK).
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 51 honorer kategori satu (K1) dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali meminta kejelasan statusnya. Para honorer
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik