Didesak Batalkan Izin Gereja, Begini Respons Pepen

Didesak Batalkan Izin Gereja, Begini Respons Pepen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak terintimidasi oleh aksi unjuk ratusan umat Islam yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara siang tadi, Jumat (24/3).

Dengan tegas dia mengatakan tidak akan mencabut izin pembangunan rumah ibadah umat Kristiani yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Utara tersebut.

Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, pencabutan izin pembangunan hanya bisa dilakukan lewat keputusan pengadilan. Karena itu, dia mempersilakan warga yang keberatan menempuh jalur hukum.

“Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum,” kata Pepen kepada awak media, Jumat (24/3).

Pepen pun mengatakan, Kota Bekasi dengan 2,6 juta jiwa penduduknya, adalah daerah heterogen yang diisi beragam suku, ras dan agama. Karena itu, Kota Bekasi harus satu padu dalam kebinekaan.

Pepen mengungkapkan, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warga. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan SIPMB tersebut.

Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. “Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Katolik Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015 lalu,” ujar dia. (kub/gob)


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak terintimidasi oleh aksi unjuk ratusan umat Islam yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara siang tadi, Jumat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News