Didesak Ombudsman Buka Jalur Tanah Abang, Ini Reaksi Dishub
Selasa, 27 Maret 2018 – 06:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.
Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari.
"Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng," kata Andri, Senin (26/3).
Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak.
Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.
"Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Andri. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Sudah banyak pihak ingatkan Pemprov DKI Jakarta tentang penggunaan jalan raya bagi PKL di Tanah Abang dan Jati Baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Pendaftaran KJMU