Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini

Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Uang pertama senilai 2,5 juta dolar Amerika Serikat diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3.

Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News