Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
Dia menjelaskan, izin itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra, yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).
"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat superurgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).
Sayangnya, Herman mengatakan hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin.
Sementara, kata dia, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) itu.
“Sebagai informasi, ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada wakil ketua DPR bidang korpolkam,” ungkap Herman. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dilaporkan MAKI ke MKD terkait kasus Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Boy
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri