Diduga Mengedarkan Narkoba, Penyanyi Rap Indra Derryanto Digulung Polisi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:24 WIB

Ilustrasi pelaku pengedar narkoba diamankan di Polres Metro Jaksel. Foto: dok.JPNN.com
Lanjut Azis, untuk tersangka ID atau Indra Derryanto alias Derry merupakan artis atau rapper di grup rap Neo.
“Iya, kami cukup prihatin karena salah satu itu namanya pernah menanjak sebagai artis grup rap,” kata kapolres.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan dan mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi membekuk tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, dan salah satu pelaku merupakan penyanyi rap Indra Derryanto
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba