Diduga Mengedarkan Narkoba, Penyanyi Rap Indra Derryanto Digulung Polisi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:24 WIB
Lanjut Azis, untuk tersangka ID atau Indra Derryanto alias Derry merupakan artis atau rapper di grup rap Neo.
“Iya, kami cukup prihatin karena salah satu itu namanya pernah menanjak sebagai artis grup rap,” kata kapolres.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan dan mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi membekuk tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, dan salah satu pelaku merupakan penyanyi rap Indra Derryanto
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita