Diduga Miliki Rekening Gendut, Jhony Allen Diadukan ke KPK
Minggu, 20 Februari 2011 – 20:33 WIB
KPK menurut Andar, harus berbuat adil agar supremasi hukum berjalan dengan benar. Siapapun yang bersalah harus dihukum, tidak peduli petinggi partai tertentu atau siapapun.
Hingga saat ini, KPK masih menetapkan status Jhony sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Indonesia bagian Timur dengan terpidana penjara mantan anggota Panitia Anggaran DPR, Abdul Hadi Djamal.
Sementara dalam fakta persidangan, mantan asisten Abdul Hadi Djamal mengatakan telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten Jhonny Allen Marbun untuk membantu memuluskan proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Indonesia bagian Timur. (fas/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Againt Corruption and Discrimination (GACD) telah melaporkan Jhony Allen Marbun ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali