Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.
Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD.
"Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Jumat (12/8).
Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.
Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).
Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2.
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!