Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap

jpnn.com, JOMBANG - Satres Narkoba Polres Jombang membekuk seorang pengedar pil koplo antarkota diringkus MS (35).
Tersangka berhasil dibekuk usai diintai selama satu bulan terakhir. MS tak bisa berkutik saat diinterogasi polisi setelah tertangkap. Cara bertransaksi yang dilakukan pelaku dengan sistem ranjau yakni menaruh barang di tempat sampah untuk mengelabuhi petugas.
Kapolres Jombang AKP Mochammad Mukid Kasat Narkoba mengatakan tersangka mendapatkan pil koplo dari pemasok besar asal Surabaya.
"MS menjajakan barangnya ke sejumlah daerah, di antaranya Kediri, Tulungagung dan Nganjuk. Cara yang dilakkan selalu menggunakan bak sampah sebagai media bertransaksi," jelas AKP Mukid.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. (yos/jpnn)
Pengedar ribuan pil koplo antarwilayah berhasil ditangkap polisi setelah diintai sebulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P