Dijadikan Tersangka, Sekda Papua Tetap tak Ditahan
Selasa, 19 Februari 2019 – 13:44 WIB

Penyidik KPK. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com
Setelah alat bukti sudah terpenuhi, penyidik pun melakukan gelar perkara. Argo menjelaskan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi, ahli, dan lainnya.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, kami sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli, dan dari petunjuk. Dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya memang memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance