Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil
Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan main dalam pilkada langsung. Salah satu point menarik terkait larangan bagi kepala daerah incumbent untuk kembali maju dalam pilkada dalam posisi sebagai wakil, baik itu wakil gubernur, wakil bupati, maupun wakil walikota. Majunya para mantan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dalam pilkada memang cukup marak. Bahkan, tak jarang ada incumbent "rela" menurunkan levelnya, dari yang sebelumnya menjabat kepala daerah bersedia menjadi calon wakil kepala daerah.
"Itu namanya gila kekuasaan. Masak sudah jadi kepala daerah mau jadi wakil," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Gedung DPR, kemarin (3/12).
Menurut dia, aturan tersebut masih terus dimatangkan pemerintah sebagai pihak yang mendapat amanat untuk menyiapkan draf dan naskah akademis RUU tersebut. Dalam proses revisi RUU Pemerintahan Daerah, persoalan pilkada rencananya akan diatur dalam RUU tersendiri. "Masih kami bahas, belum diputuskan," tegas Djohermansyah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan main dalam pilkada langsung. Salah satu point menarik
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo