Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil

Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil
Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan main dalam pilkada langsung. Salah satu point menarik terkait larangan bagi kepala daerah incumbent untuk kembali maju dalam pilkada dalam posisi sebagai wakil, baik itu wakil gubernur, wakil bupati, maupun wakil walikota.

"Itu namanya gila kekuasaan. Masak sudah jadi kepala daerah mau jadi wakil," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Gedung DPR, kemarin (3/12).

Menurut dia, aturan tersebut masih terus dimatangkan pemerintah sebagai pihak yang mendapat amanat untuk menyiapkan draf dan naskah akademis RUU tersebut. Dalam proses revisi RUU Pemerintahan Daerah, persoalan pilkada rencananya akan diatur dalam RUU tersendiri. "Masih kami bahas, belum diputuskan," tegas Djohermansyah.

Majunya para mantan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dalam pilkada memang cukup marak. Bahkan, tak jarang ada incumbent "rela" menurunkan levelnya, dari yang sebelumnya menjabat kepala daerah bersedia menjadi calon wakil kepala daerah.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan main dalam pilkada langsung. Salah satu point menarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News