Dilarang Mentan, Batam Tetap Impor Buah dan Sayuran
Jumat, 03 Februari 2012 – 02:46 WIB
BATAM - Gubernur Kepri M Sani menegaskan bahwa pelabuhan FTZ Batam tetap bisa menjadi pintu masuk buah dan sayur impor.Sani menjelaskan, larangan pelabuhan FTZ Batam mengimpor buah dan sayur serta bawang-bawangan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 89/2011 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun. Untuk itu, kata Sani, Batam tetap akan mengimpor buah dan sayur meski ada pembatasan dari Kementerian Pertanian. Sebab payung hukumnya jelas, yakni UU Nomor 44/2007 tentang FTZ.
"Kedudukan undang undang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri," kata Sani saat rapat evaluasi FTZ di Hotel Novotel, Rabu (1/2).
Lagipula, lanjut Sani, selama ini Batam mengimpor produk holtikultura yang tidak dihasilkan di dalam negeri. Selain itu, jika Batam mengharapkan pasokan buah dan sayur dari Jawa dan Medan akan memicu kenaikan harga dan meningkatkan inflasi.
Baca Juga:
BATAM - Gubernur Kepri M Sani menegaskan bahwa pelabuhan FTZ Batam tetap bisa menjadi pintu masuk buah dan sayur impor.Sani menjelaskan, larangan
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti