Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Gatot Segera Diadili

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Gatot Segera Diadili
Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Gatot Segera Diadili

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah melimpahkan tersangka pembunuh Holly Anggela Hayu, Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono, Rabu (29/1). Tak lama lagi, Gatot yang juga suami siri Holly itu akan segera disidang.
        
“Kemarin sekitar pukul 10.00 Gatot dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (30/1).

Tak hanya Gatot, tiga tersangka sudah diserahkan lebih dulu. Mereka adalah Pago, Surya Hakim dan Abdul Latief. Ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

“Tiga pelaku lain sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel hari Selasa kemarin dan persidangan di sana,” kata bekas Kepala Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah ini.

Berkas tersangka Gatot dipisah dari tiga tersangka lainnya. Sementara tersangka Surya, Abdul Latief dan Pago disatukan dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
        
Rikwanto menjelaskan, alasan pemisahan berkas tersangka itu semata karena persoalan teknis saja. “Dipisahkan karena masalah teknis saja” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengejar tersangka Ruski Hutagalung yang masih buron. Sedangkan seorang rekan komplotan pembunuh, El Riski Yudhistira tewas terjatuh dari Apartemen Kalibata City, Jaksel  usai beraksi bersama Ruski menghabisi Holly pada 30 September 2013 lalu. (boy/jpnn)


JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah melimpahkan tersangka pembunuh Holly Anggela Hayu, Auditor Utama nonaktif Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News