Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya
Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. Untuk menyakinkan korban, Ali sempat ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung
Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.
“Atas perbuatan itu, terdakwa Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” tandas JPU Hari.
Menanggapi dakwaan itu, Dimas Kanjeng hanya mengangguk sebagai pembenaran isi dakwaan. Dia juga tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara di PN Kraksaan, Probolinggo. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap salah satu pengikutnya.(yua/no)
Dimas Kanjeng menjalani s idang perdana dugaan penipuan dan penggelapan, disambut para pengikutnya saat hadir di persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya