Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. Untuk menyakinkan korban, Ali sempat ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung
Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.
“Atas perbuatan itu, terdakwa Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” tandas JPU Hari.
Menanggapi dakwaan itu, Dimas Kanjeng hanya mengangguk sebagai pembenaran isi dakwaan. Dia juga tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara di PN Kraksaan, Probolinggo. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap salah satu pengikutnya.(yua/no)
Dimas Kanjeng menjalani s idang perdana dugaan penipuan dan penggelapan, disambut para pengikutnya saat hadir di persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini