Dimenangkan BANI, PT Berkah Ogah Akui Putusan MA

Dimenangkan BANI, PT Berkah Ogah Akui Putusan MA
Dimenangkan BANI, PT Berkah Ogah Akui Putusan MA. Foto: Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Jumat (12/12). Hakim Arbiter menyatakan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah 75 persen saham TPI.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kuasa Hukum PT Berkah Andi Simangungsong menyatakan bahwa pada bukti surat-surat menunjukan bahwa pihaknya telah melunasi hutang-hutang Siti Hardiyanti Rukmana terkait TPI. Dengan begitu, pengalihan saham PT TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.

BANI juga menyatakan bahwa Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut. Karena itu, Tutut diperintahkan mengembalikan kelebihan pembayaran berikut dengan cost of fund sebesar Rp 510 Milyar kepada PT Berkah.

"Dengan adanya keputusan BANI tersebut, pihak MNC Group berharap tidak lagi ada dualisme masalah kepemilikan saham di MNCTV," kata Andi.

Mengenai keberadaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa yang sama, Andi menganggapnya tidak sah. Ditegaskannya putusan MA tersebut melanggar pasal 3 UU Arbitrase yang melarang pengikutsertaan lembaga peradilan lain dalam memutus sengketa bisnis.

"BANI tidak terikat putusan kasasi dan PK yang memenangkan Tutut, karena itu melanggar pasal 3 UU arbitrase bahwa pengadilan negeri tidak berwenang," jelasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News