Dinas Perhubungan DKI Akan Tindak Sopir Tembak

Dinas Perhubungan DKI Akan Tindak Sopir Tembak
FOTO: ILUSTRASI

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah akan menindak sopir tembak. ‎Untuk itu, Dishubtrans DKI akan memberikan instruksi kepada operator Kopaja. 

“‎Pertama kami minta kepada perusahaan-perusahaan Kopaja agar memfungsikan sopir-sopir yang ada, jangan pakai sopir tembak seperti itu. Cuma kan orang gitu. Anda jangan mencuri, tetap aja,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (18/9). 

Andri mengungkapkan hal itu terkait dengan ‎sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang menabrak satu keluarga yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9) lalu.

Tabrakan itu menyebabkan pasangan suami istri Gunawan (40) dan Lilis Lestari (37) meninggal dunia. Sedangkan anak mereka, Aldo (8) mengalami luka parah. Nah, Budi (27), sopir bus yang mengendarai Kopaja 612 itu merupakan sopir tembak. Dia tidak mengantongi surat izin mengemudi.

Andri menjelaskan, ada sanksi yang diberikan terkait kasus tabrakan itu. “Sopir Kopaja yang nabrak itu ya? Itu udah langsung setop operasi,” ungkapnya.  

Andri menyatakan, apabila operator Kopaja tetap tidak mematuhi instruksi terkait sopir tembak, maka Dishubtrans DKI akan mengambil tindakan tegas. ‎Selain itu, Dishubtrans DKI juga menggandeng perusahaan untuk memberikan pelatihan kepada sopir. 

“Karena dia membawa masyarakat umum. Tolong perhatikan aturan-aturan mengemudinya, harus diikuti,” ujar Andri.(gil/jpnn)


JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah akan menindak sopir tembak. ‎Untuk itu, Dishubtrans DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News