Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan
Jumat, 06 Januari 2012 – 12:31 WIB

Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan
ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena itu harus dibatalkan. “Karena hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni termasuk kriminalisasi anggaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2011 maka pengangkatan ini dibatalkan. Kasus ini harus diusut tuntas, agar masyarakat tahu siapa saja bermain dibalik pengangkatan ini,” ujar Mustafa.
“Selain sarat KKN yakni banyaknya titipan dari oknum tertentu, pengangkatan 185 tenaga kontrak tersebut juga telah melanggar aturan. Ini karena tanpa melalui pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Banggar Eksekutif pada pembahasan APBK Perubahan 2011 Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Anggota Komisi C (Bidang Anggaran) DPRK Aceh Tamiang, Mustafa MY, Kamis (5/1) kepada koran ini.
Baca Juga:
Mustafa MY lebih jauh menyesalkan, adanya permainan dalam pengangkatan 185 tenaga honor tersebut. Banggar DPRK Aceh Tamiang dan Banggar Eksekutif Aceh Tamiang tidak pernah membahas anggaran tentang pengangkatan tenaga honorer itu, tetapi kenapa bisa tiba-tiba muncul pengangkatannya.
Baca Juga:
ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam