Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan

Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan
Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan
ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena itu harus dibatalkan.

“Selain sarat KKN yakni banyaknya titipan dari oknum tertentu, pengangkatan 185 tenaga kontrak tersebut juga telah melanggar aturan. Ini karena tanpa melalui pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Banggar  Eksekutif pada pembahasan APBK Perubahan 2011 Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Anggota Komisi C (Bidang Anggaran) DPRK Aceh Tamiang, Mustafa MY, Kamis (5/1) kepada koran ini.

Mustafa MY lebih jauh menyesalkan, adanya permainan dalam pengangkatan 185 tenaga honor tersebut.  Banggar DPRK Aceh Tamiang dan Banggar Eksekutif Aceh Tamiang tidak pernah membahas anggaran tentang pengangkatan tenaga honorer itu, tetapi kenapa bisa tiba-tiba muncul pengangkatannya.

“Karena hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni termasuk kriminalisasi anggaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2011 maka pengangkatan ini dibatalkan. Kasus ini harus diusut tuntas, agar masyarakat tahu siapa saja bermain dibalik pengangkatan ini,” ujar Mustafa.

ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News