Diperiksa KPK, Robert Tantular Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/8).
Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sayangnya, Robert yang digarap untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya itu tak mengeluarkan sepatahkata pun kepada media yang mencecarnya di depan gedung KPK.
Robert sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ini bukan pemeriksaan yang pertama kalinya untuk Robert. Selain Robert, KPK juga memanggil Tjia Kurniadi pegawai Bank Mutiara untuk kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/8). (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/8). Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat