Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?

Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris menceritakan saat dirinya diperintah ke rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Konon, sosok yang memerintahkan Kombes Susanto ialah Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penyidik melakukan prarekonstruksi pada Sabtu, 23 Juli 2022. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Saat itu Susanto dan anggotanya baru selesai mengerjakan paparan dalam rangka pelatihan di Biro Provost.

Lantas pukul 17.20 WIB, Kombes Susanto dipanggil oleh Sekretaris Pribadi Brigjen Benny Ali, Brigadir Made ke ruangan karo provost itu.

"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat," kata Kombes Susanto di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Kombes Susanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Perintah, Ndan," kata Kombes Susanto di ruangan Benny Ali.

Kombes Susanto Haris menceritakan momen menegangkan saat diperintahkan ke rumah dinas Ferdy Sambo pada hari Brigadir J tewas, Jumat (8/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News