Diprotes, Bekas Pedagang di Terminal Lulus Honorer K2

Diprotes, Bekas Pedagang di Terminal Lulus Honorer K2
Diprotes, Bekas Pedagang di Terminal Lulus Honorer K2
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi BKD, Basri Rachman mengatakan, pengangkatan tenaga honorer kategori 2 itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti, SK ditandatangani pejabat yang berwenang. Misalnya, wali kota, kepala dinas, badan, kantor, kepala sekolah, camat, dan lurah. Honorer yang dimaksud bekerja terus menerus tanpa putus.

"Di luar dari syarat-syarat itu tentunya tidak dibenarkan. Pembiayaan honorer kategori 2 itu non APBD," paparnya. Salah seorang honorer yang melaporkan adanya dugaan penggunaan SK fiktif inisial SJ menegaskan, dugaan penggunaan dokumen palsu untuk dapat lulus dan diangkat menjadi PNS sangat jelas terlihat, seperti yang dilakukan HM.

Menurut SJ, HM terangkat sebagai tenaga kebersihan di Kelurahan Tamalanrea tahun 2005 merupakan kebohongan besar. Pasalnya, di kantor kelurahan itu sama sekali belum ada pengangkatan tenaga kebersihan. Demikian pula dengan enam orang lainnya. Di antaranya, IM, SD, dan IW. Ketiga orang ini sama sekali tidak pernah bertugas sebagai tenaga sukarela.

Itu dikarenakan masa tugas mereka di wilayah Kecamatan Tamalanrea baru dilakukan tahun 2011. Khusus untuk inisial DAS dan RS, sudah pernah dilakukan pemutusan kontrak. Dimana DAS tidak lagi berkantor sejak Oktober 2012 hingga 1 April 2013. Daftar gaji yang dimiliki ketujuh honorer yang terangkat tersebut juga patut diselidiki.

MAKASSAR -- Delapan tenaga honor yang bertugas di Kecamatan Tamalanrea melaporkan tujuh orang rekannya ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News