Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar

Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry. Foto: ANTARA/Sumarwoto

Terkait dengan hal itu, pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit sebesar Rp 4,8 miliar dan pihak RSOP menyediakan Rp 2,2 miliar guna membeli alat MRI tersebut.

"Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan, alat MRI tidak juga datang," kata Arif.

Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, alat MRI yang dijanjikan Ben akhirnya datang namun ternyata mereknya tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Bahkan setelah diteliti, lanjut dia, alat MRI tersebut ternyata merupakan barang bekas dan tidak memiliki izin legalitas.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihak RSOP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

"Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di Bank Mandiri yang mencapai Rp 4,8 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap RS Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis MRI dengan kerugian mencapai kisaran Rp 7 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News