Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK

Nilainya Rp34 Juta, Didapat dari Pernikahan Anak

Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hotbonar mengkonsultasikan kepada penyidik KPK tentang uang gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp34 juta. Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu.

“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK. Saya konsultasikan soal pemberian uang atas pernikahan anak. Totalnya sekitar Rp34 juta. Katanya kalau tidak dilapor kena undang-undang gratifikasi,” ujar Hotbonar kepada pers di KPK.

Dia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan. “Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.

Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B). Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.

JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News