Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Nilainya Rp34 Juta, Didapat dari Pernikahan Anak
Jumat, 15 Mei 2009 – 13:31 WIB

Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hotbonar mengkonsultasikan kepada penyidik KPK tentang uang gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp34 juta. Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu. Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B). Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.
“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK. Saya konsultasikan soal pemberian uang atas pernikahan anak. Totalnya sekitar Rp34 juta. Katanya kalau tidak dilapor kena undang-undang gratifikasi,” ujar Hotbonar kepada pers di KPK.
Baca Juga:
Dia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan. “Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi