Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng

Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng
DITAHAN - Barang bukti narkoba jenis sabu dan para tersangka saat berada di ruang kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/11). Foto: Irawan A/Tangsel Pos.
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan sindikat narkotika internasional yang bermarkas di Timur Tengah, Iran. Sejumlah sabu cair dan berbentuk kristal seberat 11,4 kilogram atau senilai Rp 25,2 miliar itu, di antaranya berhasil disita dari tersangka HMA, warga negara Iran, saat mendarat di Terminal 2 D kedatangan luar negeri.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bahaduri Wijayanta, kepada wartawan, Senin (2/11) kemarin mengatakan bahwa jumlah sabu seberat 11,4 kg tersebut didapat dari penangkapan yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. Salah satunya, yakni petugas berhasil menangkap HMA pada 1 November 2009 saat berupaya menyelundupkan 1.000 gram kristal bening. Warga negara Iran ini menggunakan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 711 dan tiba pukul 10.20 WIB di terminal kedatangan 2 D.

Kristal bening tersebut dikemas dalam empat paket yang diletakkan pada bagian pengunci dua koper tersebut. "Estimasi barang sebesar Rp 2,2 miliar," papar Bahaduri.

Saat penangkapan itu, barang yang disimpan dalam bagian pengunci koper sudah terlihat di mesin X-ray. Lalu, petugas meminta agar pelaku yang tiba menggunakan kaos kuning dan celana jeans ini untuk membuka koper. Hanya saja, tidak ditemukan adanya sabu-sabu dalam bagian dalam koper. Hanya ada beberapa helai baju.

TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News