Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing

Satu Kapal Ditahan di Dumai

Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing
Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing
Kapal-kapal asing sendiri, menurut Thomas lagi, boleh saja masuk ke Indonesia. Namun (syaratnya), kapal-kapal tersebut harus membuat laporan resmi dan membayar cukai terhadap barang-barang yang mereka bawa masuk ke Indonesia. "Yang terjadi di Dumai, mereka tidak melaporkannya, sehingga kita tahan. Sebenarnya kapal asing berhak saja masuk Indonesia. Yang tidak boleh itu (adalah) kapal asing yang berganti bendera Indonesia. Pengawasan dengan modus seperti itu yang kita perketat," jelasnya.

Mengenai informasi tentang meningkatnya jumlah kapal-kapal asing di berbagai dermaga di Indonesia, Thomas berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang ke jajaran di bawahnya. "Katanya ada meningkat (sebanyak) 1.000 kapal. Nanti kita akan minta data kapal, 1.000 itu yang mana saja. Jadi perlu koordinasi dulu (guna) menjawab informasi yang ada," katanya. (afz/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Thomas Sugijata, mengatakan bahwa jajarannya akan semakin meningkatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News