Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing
Satu Kapal Ditahan di Dumai
Senin, 29 Maret 2010 – 16:58 WIB
Kapal-kapal asing sendiri, menurut Thomas lagi, boleh saja masuk ke Indonesia. Namun (syaratnya), kapal-kapal tersebut harus membuat laporan resmi dan membayar cukai terhadap barang-barang yang mereka bawa masuk ke Indonesia. "Yang terjadi di Dumai, mereka tidak melaporkannya, sehingga kita tahan. Sebenarnya kapal asing berhak saja masuk Indonesia. Yang tidak boleh itu (adalah) kapal asing yang berganti bendera Indonesia. Pengawasan dengan modus seperti itu yang kita perketat," jelasnya.
Baca Juga:
Mengenai informasi tentang meningkatnya jumlah kapal-kapal asing di berbagai dermaga di Indonesia, Thomas berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang ke jajaran di bawahnya. "Katanya ada meningkat (sebanyak) 1.000 kapal. Nanti kita akan minta data kapal, 1.000 itu yang mana saja. Jadi perlu koordinasi dulu (guna) menjawab informasi yang ada," katanya. (afz/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Thomas Sugijata, mengatakan bahwa jajarannya akan semakin meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung