Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto : Ricardo

Kasus Senpi Ilegal

Dito Mahendra sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Dito Mahendra.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus TPPU Sekretaris MA, Nurhadi.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Dito Mahendra akan kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News