Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB
"Saya serahkan sepenuhnya kepada klien saya. Secara pribadi, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim. Kenapa" Karena saya menginginkan klien saya ini harus bebas murni," terang, PH Asindo, Tajuddin Rachman. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar, A Muldani Fajrin, secara tegas menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga:
"Kami akan kasasi. Dalam kasasi nanti kami akan ungkap pertimbangannya. Sah-sah saja kalau hakim menganggap langkah yang ditempuh mereka sudah benar. Tapi, bagaimana pun kami menilai ada kesalahan penafsiran dalam memutus perkara ini. Itu akan dituang dalam pertimbangan kami nanti," bebernya.
Mengenai apakah perkara tersebut akan dilakukan eksaminasi, menurut, Muldani, eksaminasi merupakan hal yang rutin. Eksaminasi dilakukan jika memang ditemukan ada kejanggalan. Lantas bagaimana dengan pencekalan bos Asindo tersebut. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar, menambahkan, pencekalan masih tetap berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak yang terkait tetap mematuhi hal itu. "Kenapa masih dicekal" Karena jaksa masih akan melakukan upaya hukum lagi. Yakni, kasasi. Dengan begitu, perkara ini masih berlanjut. Intinya, pencekalan tetap berlaku," tandasnya. Pencekalan kedua terdakwa ini tertuang dalam SK Jaksa Agung dengan dua nomor berbeda.
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
BERITA TERKAIT
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya