Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB
Yakni, nomor kep 107/D/DSP.3/04/2011, 8 April, dan 108/D/DSP.3/04/2011, 8 April. Sedianya, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan 494/R.4/Dsp.2/03/2011 dan 495/R.4/Dsp.2/03/2011. KepJA ini berlaku selama satu tahun. Itu berarti pencekalan keduanya baru berakhir 8 April 2012 mendatang, sambil menunggu hasil keputusan upaya kasasi yang dilakukan jaksa. (abg)
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar