Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ekspose kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, sebelum penggagalan itu, sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

“Pelaku memakai mobil Xenia. Dia masuk dari Sumatera Utara dan sempat kejar-kejaran,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB

Krisno pun menuturkan, pengungkapan berawal pada 18 Juni 2019 di kawasan Bengkalis, Riau. Ketika itu sebuah kendaraan yang membawa barang haram lolos dari halauan polisi yang sudah bersiaga.

Namun, petugas tak berhenti sampai di situ. Dari informasi masyarakat ada sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dibuang dari mobil itu ke selokan.

Petugas yang menindaklanjuti informasi itu lantas mendapati kendaraan yang dimaksud di dalam hutan. Kemudian, 19 Juni 2019, satu tersangka berinisial JO dibekuk di dalam hutan.

Pengembangan dilakukan sampai akhirnya menangkap RO. Selanjutnya pada 21 Juni 2019 ditangkap lagi tersangka AW di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau. Kepada petugas, AW mengaku akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu tersangka lain yaitu, KTR dan DN.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News