Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ekspose kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia. Foto: istimewa

Kemudian, KTR dan DN diamankan di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, petugas menangkap lagi tersangka WW sebagai pengendali di Jakarta.

"Ini yang pertama, 22 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan," kata dia.

BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Soal Isu Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Dari sana, polisi dapat informasi akan adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Kemudian, pada 28 Juni 2019, penyidik melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau.

Kendaraan menerobos hingga aksi kejar-kejaran di jalur Lintas Sumatera tak terelakan. Saat digeledah, tersangka berinsial AK membawa 50 kilogram sabu-sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

“Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) selamat," tandas Krisno. (cuy/jpnn)

 


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News