Djoko Tjandra Akui Beri Suap ke Dua Jenderal Polisi Agar Dihapus dari Red Notice

Djoko Tjandra Akui Beri Suap ke Dua Jenderal Polisi Agar Dihapus dari Red Notice
Bareskrim gandeng KPK gelar perkara penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus suap red notice dan pemalsuan surat, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (24/8).

Dia diperiksa di Bareskrim Polri dari pukul 09.30 hingga pukul 16.30 WIB.

“Djoko dicecar penyidik sekitar 55 pertanyaan, pemeriksaan hari ini sudah selesai terkait tindak pidana korupsi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin.

Awi pun menerangkan, ada banyak hal yang ditanyakan penyidik. Salah satunya terkait tindakan suap atau pemberian uang yang dilakukan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu telah memberikan uang kepada para tersangka,” beber Awi.

Selanjutnya, untuk tersangka pemberi suap lainnya yakni Tommy Sumardi (TS), Awi menyebut yang hadir hanya dari pihak kuasa hukum. TS pun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya bisa diundur.

“Pengacaranya menyampaikan bahwa saudara TS minta izin tidak hadir karena sakit. Tentunya, TS juga berharap bisa diundur besok pada pukul 10.00, dia berjanji akan hadir,” tambah Awi.

Diketahui, dalam kasus suap ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Lalu, penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah memeriksa sosok Djoko Tjandra, sebagai tersangka kasus suap terhadap dua jenderal polisi. Dalam pemeriksaan itu, Djoko mengaku telah memberikan sejumlah uang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News