Hampir Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Hampir Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu (19/8). Pemeriksaan ini berlangsung selama empat jam 45 menit dan dia dicecar sebanyak 59 pertanyaan.

"Pemeriksaan terhadap bersangkutan sudah selesai, dia dicecar penyidik dengan 59 pertanyaan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu.

Awi menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Djoko dimintai keterangan soal statusnya sebagai tersangka. Adapun materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar-masuk Indonesia selama ini.

"Ditanya juga soal keberadaannya selama di Indonesia di mana saja," sambung Awi.

Penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

Sementara itu, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.

"Nyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Awi menambahkan, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus surat palsu yang menjerat dirinya dengan Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo. Dalam pemeriksaan ini, Djoko dicecar puluhan pertanyaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News