Dor dor dor dor...Empat Begal Sadis pun Tersungkur

Dor dor dor dor...Empat Begal Sadis pun Tersungkur
Dor dor dor dor...Empat Begal Sadis pun Tersungkur

jpnn.com - BEKASI – Aksi baku tembak antara aparat polisi dengan kelompok begal terjadi di Kampung Cibuntu, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Minggu (15/5) malam. Ketika itu aparat melakukan penggerebekan terhadap lokasi persembunyian para pelaku.

Dalam aksi tersebut, empat pelaku yaitu berinisial MT (34), RH (24), HS (32), dan HI (24) masing-masing terkena timah panas yang bersarang di bagian betis. 

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Awal Chairudin mengatakan, komplotan ini tergolong sadis saat menjalankan aksinya dan tidak segan segan melukai bahkan membunuh korban yang melawan. ”Terbukti saat petugas kami melakukan penggerebekan dari tempat persembunyian mereka sempat terjadi baku tembak dengan petugas, ” kata Awal Chairudin, Senin (16/5). 

Penangkapan ini, kata Awal, bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang menjadi keganasan keempat pelaku. Dimana korban berinisial RS itu harus merelakan Yamaha SE88 warna merahnya dibawa kabur para pelaku. ”Untungnya korban saat itu selamat, karena tidak melawan,” ucapnya.

Usai mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan observasi. Hasilnya, kurang dari tujuh jam usai aksinya, para pelaku diketahui tempat persembunyiannya. ”Kami langsung gerebek rumah kontrakan pelaku dan melakukan penyergapan,” jelasnya.

Nahas, penggerebakan petugas ke dalam rumah itu malah disambut dengan letupan pistol. Baku tembak pun tak terhindarkan. ”Karena pelaku kehabisan peluru petugas langsung merengsek ke dalam rumah. Tapi di dalam itu, pelaku malah kembali melawan dengan senjata golok. Karena dianggap membahayakan petugas kami terpaksa tembak betis pelaku,” ucapnya.

Atas insiden ini, petugas menemukan dua unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4988 FGH dan B 3302 KXW. Dimana sepeda motor itu dicurigai hasil aksi para pelaku selama ini. Saat ini, petugas masih mengejar kawanan lainnya, karena dari pengakuan para tersangka, masih ada beberapa rekannya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat kasus curanmor roda dua Undang-Undang 365 KUHP Jo 363 ayat 2 pasal 64 KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. (dny/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News