Dor! Dor! Dua Sindikat Pencuri Mobil Keok Didor

"Jadi tergantung permintaan, bisa dijual ke Aceh bisa dijual juga ke provinsi lain. Ini yang masih dipelajari apakah aksi mereka tergantung permintaan," katanya.
Namun pihaknya fokus pada pengembangan pelaku lainnya serta juga mencari mobil aksi kejahatan yang umumnya sudah mereka jual ke luar daerah Sumatera Utara.
"Mobilnya belum satu pun yang dapat, kemungkinan sudah dijual. Ini sedang kami kembangkan mencari para penadah dan pelaku lainnya," papar.
Kata dia, sindikat pencurian kendaraan roda empat yang berhasil mereka ungkap merupakan sindikat besar.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Afdhal menjelaskan aksi kejahatan para pelaku kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2016 dan di lokasi berbeda di Medan.
Adapun sejumlah lokasi pencurian mobil yang dilakukan komplotan pencuri mobil ini yakni di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali beraksi, mencuri 2 unit mobil Pick Up L 300 dan mobil Taft di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Kemudian, lanjutnya, di wilayah Polsek Sunggal 1 kali mencuri mobil Pick Up L300, dan hal yang sama juga terjadi di wilayah Polsek Helvetia dan Delitua. "Juga tercatat mereka mencuri mobil 4 kali di wilayah hukum Labuhan Deli," papar Afdhal.
Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku curanmor. Mereka juga terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!