DPD Ajak KPK Sedilki Kasus Nunukan

DPD Ajak KPK Sedilki Kasus Nunukan
DPD Ajak KPK Sedilki Kasus Nunukan
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan segera meninjau ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyusul masuknya laporan dugaan korupsi dalam pemanfaatan fungsi hutan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 12,1 triliun. Dalam kunjungan tersebut, komite juga akan mengajak KPK serta Kementerian Kehutanan untuk melihat secara langsung kondisi riil hutan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.

Sikap Komite I ini diambil melalui rapat yang dipimpin Kamarudin (Sulawesi Tenggara), Senin (24/1), setelah mendengar paparan dari Muspani kuasa hukum Abdul Wahab Kiak, selaku pelapor. "'Kita meninjau ke Nunukan karena ingin tahu kebenarannya laporan itu sebab areal hutan yang rusak sangat luas dan potensi kerugiannya sangat besar," kata Kamarudin.

Muspani melaporkan kasus ini ke DPD, KPK, dan Kemenhut karena menilai kepolisian selama ini diam. Dia menduga telah terjadi praktik mafia hutan dalam proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di lahan produksi tetap yang melibatkan pejabat Nunukan, pusat dan 29 perusahaan kayu yang sebagian diantaranya dimiliki pengusaha Malaysia.

Untuk pelanggaran penerbitan IUP dan IPK dilahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) Taman Nasional dan hutan lindung Nunukan luasnya mencapai 93.000 hektare. Pemasalahan lain adalah pembangunan jalan sepanjang 240.365 meter di areal KBK, pelanggaran penerbitan IPK untuk 19 perusahaan/koperasi seluas 32.183,46 hektare dan, terakhir melanggar penerbitan IUPHHK/HT terhadap 5 perusahaan yakni PT Nunukan Jaya Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, PT Pohon Madu Lestari, PT Tirta Madu Sawit Jaya, seluas total 86.864 hektare.

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan segera meninjau ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyusul masuknya laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News