DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
Rabu, 15 Juni 2011 – 05:58 WIB
Selain memberikan penguatan fungsi pengawasan, kata Wayan, pengangkatan Bawaslu juga harus dirubah. Fungsi utama lembaga pengawas pemilu satu-satunya di dunia ini adalah pemantauan. Maka, proses seleksi harus melibatkan DPD. Sehingga benar-benar independen dan nonpartisipan (partai politik).
Wayan meyakini, peran Bawaslu ke depannya akan bertambah. Jika tidak, akan selalu ada tarik menarik. Peluang Bawaslu menangani masalah keperdataan sangat besar. "Ada informasi bahwa pemerintah belum suka ada Bawaslu. Karenanya mereka ga mau kuat. Jadilan pengawasan macan ompong," katanya. Jika tidak berubah pada 2014, lanjutnya, DPD akan berubah pendirian pada 2019.
Ketua Tim Perancang UU Pemilu Jack Ospara melanjutkan, usulan DPD adalah Bawaslu diberikan kewenangan penuh menangani masalah administratif. Sedangkan pidana dipegang pengadilan umum. Kalau sengketa pemilu bukan perhitungan suara antar pribadi dipegang pengadilan arbitrase. Mahkamah Konstitusi (MK) cukup sengketa hasil. "Tidak ada gunanya kan kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal peran Bawaslu," katanya.
Ditambahkan Wayan, sekarang ini DPD tidak yakin kalau masalah pidana dibawa ke pengadilan umum bisa cepat selesai. Kecuali dipegang pengadilan arbitrase. "Dulu kita sudah pernah usulkan pengadilan ad hoc tapi tidak bersambut. Karena itu kami lebih baik ke Bawaslu dengan berbagai kemungkinan," katanya.
JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar.
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo