DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
Rabu, 15 Juni 2011 – 05:58 WIB
Menurut Wayan, ada 5 usulan DPD mengenai undang undang pemilu. Pertama, anggota KPU dan Bawaslu harus nonpartisipan. Juga diusulkan kedua badan tersebut menjadi lembaga negara.
Kedua, lanjutnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan KPU bukan pemerintah sepanjang nomor induk kependudukan (NIK) belum diwujudkan pemerintah. "Ketiga, antara KPU dan Bawaslu anggarannya harus dipisah. Juga didukung dengan pembentukan sekretariat mulai dari daerah hinggi pusat yang terkoneksi," katanya.
DPD juga mengusulkan, proses perhitungan pemilu difokuskan di tingkat provinsi. Sehingga sengketa pemilu bisa dilakukan dengan skala yang tidak terlalu besar. Terakhir adalah pemberiang wewenang khusus kepada Bawaslu. "Di Inggris penghitungan suara dilakukan terbuka di stadion sepak bola. Kita minta kalau bisa di provinsi saja," kata Jack. (cdl)
JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain