DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut dia, K3 merupakan hak setiap rakyat yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Karena itu, Purba meminta pemerintah memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek.
Yaitu, memenuhi K3 konstruksi dari sisi kompetensi tenaga kerja bersertifikat, kelayakan alat, teknologi, kualitas material, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.
Purba juga meminta pemerintah menjamin hak dasar masyarakat Indonesia terkait pekerjaan yang layak dengan konsep zero accident dan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur tidak menjadi alasan terjadinya suatu kelalaian dalam suatu jasa konstruksi yang dapat membahayakan khalayak umum," ujar Purba, Rabu (21/2). (boy/jpnn)
kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan Dalam Waktu Dekat
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Tol Terpeka, Jalan Bebas Hambatan Pemacu UMKM Mengejar Ketertinggalan