DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut dia, K3 merupakan hak setiap rakyat yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Karena itu, Purba meminta pemerintah memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek.
Yaitu, memenuhi K3 konstruksi dari sisi kompetensi tenaga kerja bersertifikat, kelayakan alat, teknologi, kualitas material, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.
Purba juga meminta pemerintah menjamin hak dasar masyarakat Indonesia terkait pekerjaan yang layak dengan konsep zero accident dan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur tidak menjadi alasan terjadinya suatu kelalaian dalam suatu jasa konstruksi yang dapat membahayakan khalayak umum," ujar Purba, Rabu (21/2). (boy/jpnn)
kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antrean Panjang Pembelian BBM di Bali, Ketua DPD Singgung Percepatan Transisi Energi
- Pemko Pekanbaru Targetkan 60 Km Jalan Tuntas Tahun Ini, Kualitas Pekerjaan Jadi Prioritas Wali Kota
- Pramono Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung pada 2027
- Kementerian Pekerjaan Umum Sudah Tangani 1.024 Infrastruktur Pascagempa NTT
- 21 Tahun Diperjuangkan, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Targetkan Serah DIM Awal November 2026
- PLTA Batangtoru Kembangkan EBT Lengkap dengan Teknologi & Infrastruktur Mutakhir
JPNN.com




