DPD Tuding DPR Tak Terbuka
Kamis, 18 September 2008 – 16:55 WIB
”Usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun akan menghambat proses reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,” tandasnya.
Baca Juga:
Semetara Wayan dan Marhany menegaskan, usulan tersebut cenderung mengikis eksistensi KY. Sebabnya, dengan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun maka otomatis dalam 3-5 tahun ke depan KY tidak menyeleksi hakim agung. ”Sepertinya perpanjangan usia pensiun hanya akal-akalan, karena alasan penetapan angka 70 tahun juga tidak jelas,” tambah Marhany.
Selain itu, pertanyaan juga berkaitan dengan pembahasan revisi UU KY yang relatif cepat yang mendahului pembahasan revisi UU MA. Padahal, dalam putusannya, MK merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar menyempurnakan UU KY. Paling tidak, pembahasannya bersamaan untuk mengharmonisasi materi revisian kedua UU. (Fas)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah lebih terbuka dan partisipatif membahas revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan