DPR Desak Pemekaran 20 Daerah

DPR Desak Pemekaran 20 Daerah
DPR Desak Pemekaran 20 Daerah
Di menambahkan, usul pemekaran yang menjadi perdebatan keras adalah pembentukan enam kabupaten dan kota baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagian fraksi di DPR khawatir pemekaran daerah secara "dramatis" dalam satu provinsi akan menimbulkan respons yang kurang baik dari daerah lain. "Ada beberapa fraksi yang minta ini ditinjau ulang," kata Arif.

 

Bagaimana respons pemerintah? "Pemerintah tidak ada masalah," jawabnya. Menurut dia, Pemilu 2009 sudah berlalu. Selain itu, pidato presiden pada Agustus 2009 mengenai moratorium pemekaran untuk mengevaluasi semua DOB juga sudah terlaksana.

 

"Secara regulatif tidak ada larangan untuk melakukan pemekaran," tegas Arif. Di luar pembentukan 20 DOB yang diusulkan DPR periode 2004?2009, DPR periode sekarang telah menampung aspirasi pembentukan 69 DOB.

 

Sejak 1999 sampai sekarang telah terbentuk 205 DOB, yang meliputi 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, saat ini Indonesia terbagi menjadi 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota. (pri/c7/tof)

JAKARTA - Sempat terhenti mulai 2009 sampai sekarang, dorongan untuk melakukan pemekaran daerah dari parlemen kembali bergulir. DPR meminta pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News