DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan keuntungan negara. Lebih parah lagi, tidak memberikan keuntungan bagi rakyat. Dijelaskan Gunawan, dalam Kontrak Karya I Freeport, tidak ada kewajiban perusahaan itu membayar royalti emas. Namun, setelah ketahuan bahwa Freeport menambang emas, baru dalam Kontrak Karya II Freeport wajib bayar royalti emas 1 persen. Lantas, kemudian kemudian muncul PP Nomor 45 Tahun 2003 yang mengatur royalti emas sebesar 3,75 persen.
"Kami minta DPR mendorong renegosiasi," kata Sekjen Indonesian Human Right Committe For Social Justice (IHCS), Gunawan, mewakili rekan-rekannya, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, di Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga:
Menurutnya, di tengah negeri ini kesulitan mencari penerimaan besar bagi negara untuk kemakmuran rakyat, kekayaan alam yang berlimpah justru dikuasai asing. "Salah satu perjanjian dianggap sah bila tidak melanggar ketentuan hukum. Tapi, Freeport melanggar ketentuan hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Didimax Bagikan Tip Sukses Belajar Trading Forex untuk Pemula, Cek di Sini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG