DPR Minta 2 Calon Pengganti Antasari

DPR Minta 2 Calon Pengganti Antasari
DPR Minta 2 Calon Pengganti Antasari
JAKARTA -- DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat pemberhentian Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, keluarnya surat pemberhentian itu harus diikuti dengan usulan nama pengganti Antasari. Presiden diminta mengajukan dua calon ke Komisi III DPR untuk diseleksi melalui fit and propres test.

Gayus juga menegaskan, dua nama dari presiden harus merupakan wajah-wajah baru, bukan calon-calon yang dulu ikut seleksi pimpinan KPK. "Kita harapkan dua nama yang diajukan oleh presiden. Tapi jangan nama-nama yang dulu itu. Agar lebih baik, kami harapkan nama-nama baru," ujar Gayus di gedung DPR, Senayan, Rabu (26/8).

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, hingga saat ini Komisi III DPR hanya bisa menunggu surat pemberhentian Antasari dari presiden. "Mestinya presiden secepatnya mengirimkan surat pemberhentian," ucapnya. Ini penting agar jumlah pimpinan KPK bisa segera kembali normal. Undang-Undang KPK juga sudah mengatur, kekosongan kursi pimpinan KPK harus segera diisi.

Desakan DPR ini menyusul penyerahan berkas penyidikan Antasari Azhar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (25/8). Antasari merupakan salah satu tersangka pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap alias P21. (fas,sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Pengacara Bidik Dakwaan JPU

JAKARTA -- DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat pemberhentian Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News