DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:09 WIB
Sementara Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tidak bisa mengintervensi perkara di KPK. "Saya saja bisa diperiksa," tegasnya.
Karena itu, kalau anggota DPRD mau bekerjasama, bisa saja sebagai justice collaborator. "Ungkap semuanya. Kalau begitu bisa jadi saksi," saran Pasek.
Sebelumnya, perwakilan DPRD Riau mendatangi Komisi III, menyusul 10 rekannya ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah ditahan dan tujuh diperiksa. Namun, akhirnya, tujuh anggota dewan ini juga ditahan KPK, Selasa (15/1).
"Kami datang minta dukungan moral dari Komisi III agar rekan-rekan kami disidang di Riau," kata Husni Effendi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem