DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:09 WIB

DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
Sementara Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tidak bisa mengintervensi perkara di KPK. "Saya saja bisa diperiksa," tegasnya.
Karena itu, kalau anggota DPRD mau bekerjasama, bisa saja sebagai justice collaborator. "Ungkap semuanya. Kalau begitu bisa jadi saksi," saran Pasek.
Sebelumnya, perwakilan DPRD Riau mendatangi Komisi III, menyusul 10 rekannya ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah ditahan dan tujuh diperiksa. Namun, akhirnya, tujuh anggota dewan ini juga ditahan KPK, Selasa (15/1).
"Kami datang minta dukungan moral dari Komisi III agar rekan-rekan kami disidang di Riau," kata Husni Effendi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama