DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau

DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
Sementara Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tidak bisa mengintervensi perkara di KPK. "Saya saja bisa diperiksa," tegasnya.

Karena itu, kalau anggota DPRD mau bekerjasama, bisa saja sebagai justice collaborator. "Ungkap semuanya. Kalau begitu bisa jadi saksi," saran Pasek.

Sebelumnya, perwakilan DPRD Riau mendatangi Komisi III, menyusul 10 rekannya ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Perda  Nomor 6 Tahun 2010. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah ditahan dan tujuh diperiksa. Namun, akhirnya, tujuh anggota dewan ini juga ditahan KPK, Selasa (15/1).

"Kami datang minta dukungan moral dari Komisi III agar rekan-rekan kami disidang di Riau," kata Husni Effendi. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News