DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
Jumat, 10 Juni 2022 – 10:06 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Humas DPR RI
Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)
DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024