DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam

DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam
Kawasan industri di Batam. Foto: dalil harahap / batampos.co.id / JPG

Sementara itu, Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana tegas mengatakan bahwa pengusaha di Batam dan Kepri pada umumnya masih tetap menginginkan FTZ dipertahankan. Insentif yang ada di KEK harusnya ditambahkan ke FTZ.

"Jadi kami minta FTZ tetap dipertahankan. Hampir semua pengusaha meminta ini. Dan harus ada kepastian dalam berinvestasi," katanya.

Kepada Yasona, Makruf juga menyinggung umur FTZ yang harusnya berlaku sampai 70 tahun dalam UU FTZ. "Jadi aturan dan ketentuan itu tidak boleh langsung berubah-ubah," katanya.

Ahmad Tantoso, wakil ketua Kadin Kepri mengatakan, bahwa saat ini pengusaha tetap meminta pemberlakuan FTZ. Tetapi diharapkan, tetap adanya harmonisasi antara BP Batam dan Pemko Batam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Batam.

"Saat ini sangat penting adalah harmonisasi antara semua pihak di Batam. Dalam hal ini investor harus bisa merasa nyaman di Batam," katanya. (ian)


Sejumlah pengusaha dari kamar dagang dan Industri asal Batam melakukan audiensi bersama menteri hukum dan HAM Yasona Laoly terkait FTZ di Jakarta, Selasa lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News