DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam

DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam
Kawasan industri di Batam. Foto: dalil harahap / batampos.co.id / JPG

Menurutnya, saat ini dewan kawasan tetap berusaha untuk membuat Batam menjadi lebih baik. Dan suatu saat nanti akan ditetapkan apa yang lebih baik untuk semua.

Terpisah, anggota komisi II DPR RI, Firman Subagyo ketika ditemui di Pondok Indah Mall, Senin (22/10) tegas mengatakan bahwa KEK itu tidak bisa diterapkan di Batam. Alasan hukumnya, hingga saat ini belum ada mengenai dasar hukum penerapan KEK di Batam.

Dan yang menjadi pertimbangan besar dari pemerintah adalah kemauan sebagian besar investor atau pengusaha yang ingin tetap mempertahankan FTZ di Batam.

"Dasar hukum KEK itu apa. Kan tidak jelas. Dan ini adalah ranah pemerintahan. Dan perlu diingat kebijakan itu jangan berubah-ubah karena hanya akan menciptakan ketidaktentuan dalam berinvestasi," katanya.

Menurut politikus partai Golkar tersebut, tata kelola pemerintahan harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Dan ia berharap kepada semua pihak supaya tidak terlalu mengambil kepentingan pribadi dan golongan dalam tarik ulur permasalahan KEK dan FTZ di Batam.

"Intinya mari menciptakan suasana yang baik, aman dan nyaman di Batam. Dukung investasi yang terus meningkat di Batam. Termasuk pemerintah harus melancarkan semua perizinan baik Pemko Batam dan BP Batam," katanya.

Dia mengatakan, untuk menciptakan lapangan kerja bukanlah hal yang mudah. Di mana dengan banyaknya investor yang hendak masuk harus disambut baik. Ini demi meningkatkan perekonomian di Batam.

"Kalau ada perizinan terkait investasi harus dipermudah. Berikan kenyamanan kepada investor," katanya.

Sejumlah pengusaha dari kamar dagang dan Industri asal Batam melakukan audiensi bersama menteri hukum dan HAM Yasona Laoly terkait FTZ di Jakarta, Selasa lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News