DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN

DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
Lantas, jika UN hanya dijadikan sebagai bahan pemetaan, Rully pun berpendapat, lebih baik UN dihapuskan saja. "Biayanya besar. Kalau hanya untuk pemetaan, lebih baik UN dihapuskan, karena merupakan pemborosan," tandas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Rully juga mengungkapkan, dalam rapat Panja yang digelar Rabu (19/10) malam, sempat muncul sejumlah usulan baru. Di antaranya, sistem penentuan standar kelulusan UN justru setelah UN dilaksanakan. "Jadi, setelah nilai UN keluar, baru dirata-ratakan. Yang berada di bawah rata-rata berarti tidak lulus. Dengan begini, nilai kelulusan UN tiap tahun dapat berbeda-beda," terangnya.

Namun, apapun bentuk formula baru yang nantinya akan dibahas dalam Panja, pada prinsipnya harus dapat menjawab dua masalah besar (UN selama ini). Yakni soal keadilan bagi sekolah yang masih di bawah standar nasional, serta menghilangkan terjadinya kecurangan. "Baik (itu) dari pembuatan variasi soal, hingga percetakan yang sebaiknya diserahkan pada lokal saja, untuk meminimalisir kecurangan," tuturnya pula.

Sekadar diketahui, sebelumnya Mendiknas telah menerima rekomendasi hasil lokakarya antara Kemdiknas, BSNP, Komisi X DPR dan sejumlah ahli pendidikan, juga kepala sekolah, beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasinya adalah tentang pelimpahan penentuan standarisasi nilai UN ke daerah, terutama bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar mutu pendidikan nasional. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sodorkan Tiga Opsi Solusi

JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News