Dua Ahli Forensik di Perkara Ferdy Sambo Kompak soal Hanya Ada Luka Tembak

Dua Ahli Forensik di Perkara Ferdy Sambo Kompak soal Hanya Ada Luka Tembak
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau penganiayaan, saya tidak bisa bilang, tetapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan ke luar," ujar Farah.

Ade Firmansyah juga memberikan jawaban senada dengan Farah.

“Semua luka-luka yang kami temukan diakibatkan oleh kekerasan senjata api," kata Ade.

Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf membunuh  Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Surat dakwaan menyebutkan Richard menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo. Tembakan Richard mengakibatkan Brigadir J terkapar tak berdaya.

Selanjutnya, giliran Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alumnus Akpol 1994 tersebut menembak Brigadir J untuk memastikan polisi muda itu mati.(cr3/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dua ahli forensik yang bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo c.s. tidak menemukan luka bekas penyiksaan pada jenazah Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News