Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Petugas KPU memverifikasi berkas bacaleg parpol. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Dugaan adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 yang pernah terlibat kasus pidana akhirnya ditindaklanjuti KPU Jatim.

Lembaga itu telah menyampaikan temuan tersebut kepada parpol pengusung.

KPU memberi parpol-parpol tersebut kesempatan untuk kembali mengevaluasi pencalonan bacaleg itu dalam pemilu nanti.

"Sudah kami sampaikan. Prinsipnya, kami menyampaikan apa yang menjadi temuan kami untuk jadi bahan masukan bagi parpol," tutur Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.

Sebab, menurut Arbayanto, parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg sebelum penutupan masa perbaikan.

"Jika tidak diganti, bacaleg tak bisa diganti jika nanti benar-benar terbukti pernah terlibat pidana yang dilarang ikut pemilu," papar Arbayanto.

Hanya, Arbayanto belum membeber siapa saja bacaleg yang terindikasi pernah terlibat tindak pidana itu.

Dia hanya menyebut KPU bakal melakukan verifikasi setelah berakhirnya fase perbaikan berkas bacaleg.

KPU memberi parpol pengusung untuk mengevaluasi pencalonan bacaleg yang pernah terjerat kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News