Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal

Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Untuk lahan di kawasan hutan lindung yang digarap oleh pengusaha, menurut Dahori lagi, akan dilakukan tindakan eksekusi. Di mana lahannya harus ditanami lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung. Sedangkan penggunaan hutan produksi oleh pengusaha, tidak akan sampai dieksekusi, melainkan bakal digunakan sistem tumpang sari atau yang lainnya.

"Yang jelas, kalau ada kegiatan usaha di hutan lindung seperti penanaman kelapa sawit dan lain-lain, itu harus ditebang dan ditanami pohon lagi. Kalau di hutan produksi, pengusaha yang terlanjur menanam sawit tidak akan kita tebang, tapi kita tanami pohon lain di sela-selanya," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News