Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Selasa, 18 Mei 2010 – 17:32 WIB
Untuk lahan di kawasan hutan lindung yang digarap oleh pengusaha, menurut Dahori lagi, akan dilakukan tindakan eksekusi. Di mana lahannya harus ditanami lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung. Sedangkan penggunaan hutan produksi oleh pengusaha, tidak akan sampai dieksekusi, melainkan bakal digunakan sistem tumpang sari atau yang lainnya.
Baca Juga:
"Yang jelas, kalau ada kegiatan usaha di hutan lindung seperti penanaman kelapa sawit dan lain-lain, itu harus ditebang dan ditanami pohon lagi. Kalau di hutan produksi, pengusaha yang terlanjur menanam sawit tidak akan kita tebang, tapi kita tanami pohon lain di sela-selanya," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih